TARAKAN - Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari Satgas Operasi Karang Baruna-23 BKO Guspurla Koarmada II bersama Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Tim A Satgas Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan berhasil mengamankan speedboat yang memuat barang ilegal berupa pakaian bekas dan kosmetik dari Malaysia di Dermaga Tradisional Sei Pancang, Nunukan, pekan ini. (10/05/2023).
Hasil pemeriksaan ditemukan muatan 10 karung pakaian bekas dan 6 kardus kosmetik yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Rencananya dari Sei Pancang, barang-barang tersebut akan diselundupkan ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Empat orang pelaku yang diamankan sebagai ABK kapal yang muat barang-barang ilegal dan satu orang kurir pengiriman kosmetik ilegal semuanya berdomisili di Tarakan.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Lanal Nunukan guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Penggagalan pengiriman pakaian bekas, kosmetik ilegal tersebut merupakan salah satu wujud kesungguhan jajaran TNI Angkatan Laut dalam menjaga wilayah terdepan NKRI serta bentuk nyata penegakkan kedaulatan dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia.
Hingga berita ini diturunkan TNI AL telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai Nunukan untuk pelimpahan barang bukti dan berkas perkara sejumlah barang illegal tersebut.
Pada tempat terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali telah menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar terus meningkatkan kesiapan operasional baik itu Alutsista dan Satuan Operasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah NKRI.
"Jaga soliditas TNI antar satuan dan terus perkokoh sinergitas dengan Polri, Kementrian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas bagi negara", tegas Kasal.